Tak Kapok Dipenjara, Pejabat ASN di Prabumulih Diborgol karena Bawa Inex
PRABUMULIH, iNews.id - Jajaran Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaku yakni Andi Rozali (37) ditangkap karena membawa ekstasi jenis inex.
Kanit Narkoba Polres Prabumulih, Ipda Zulkarnain Afianta mengatakan, pelaku merupakan mantan tahanan kasus narkoba. Dia bebas pada tahun 2018 dari Rumah Tahanan Klas IIB Prabumulih.
"Dia ditangkap saat melintas di jalan Tanjung Telang, Prabumulih Barat," kata Zulkarnain, Jumat (14/8/2020).
Zulkarnain menambahkan, pelaku ditangkap ketika anggota melakukan patroli rutin. Saat bersamaan, pelaku melintas dengan mengendarai kendaraannya.
"Saat dihentikan, pelaku membuang bungkusan," kata dia.
Zulkarnain melanjutkan, lantaran curiga, petugas mencari bungkusan yang dibuang tersebut. Benar saja, ternyata bungkusan itu berisi ekstasi inex.