Sularno Guru Honorer Terancam Penjara, Ini Harapan Kadisdik dan Tanggapan PN Lubuklinggau
"Semua aspirasi akan ditampung dan meminta percayakan penanganan perkara ini kepada kami (PN Lubuklinggau)," katanya.
Dia mengungkapkan semua keputusan majelis adalah mutlak tidak boleh diganggu gugat, keputusan majelis hakim tidak bisa diintervensi karena itu keputusan bersama.
"Percayakan kepada kami agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, dan akan kami sampaikan dengan majelis hakim," ujarnya sembari menyebutkan sidang lanjutan akan dilaksanakan hari Selasa depan (10/5/2023).
Peristiwa yang menjerat Sularno ini bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, Sularno mengajar seperti biasa. Kemudian ada satu murid berinisial KV, tidak hafal tugas yang diberikan, sehingga mendapatkan hukuman.