Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Angkot Bejat, Cabuli Siswi Disabilitas Pakai Bahasa Isyarat di Gang Sepi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 18:02:00 WIB
Sopir Angkot Bejat, Cabuli Siswi Disabilitas Pakai Bahasa Isyarat di Gang Sepi
Ilustrasi siswi disabilitas menjadi korban pencabulan sopir angkot di Lebong, Bengkulu. (Foto : iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku lalu merayu korban dengan bahasa isyarat. Korban lantas menjawab menggunakan bahasa isyarat dengan wajah tidak suka.

Setelah merayu korban, pelaku melihat ke arah kiri dan kanan di sekitaran mobil angkot dan melakukan perbuatan asusila. Seusai melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku kembali menjalankan mobil miliknya dan korban diturunkan di salah satu persimpangan di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

Setiba di rumahnya, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong.

"Terduga pelaku tindak pindana pencabulan anak di bawah umur sudah ditangkap dan telah dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres, Jumat (26/8/2022).

Selain terduga pelaku, polisi mengamankan 1 unit angkot warna hitam BD 9062 HZ, selembar baju kemeja sekolah warna putih, selembar rok panjang sekolah warna biru, selembar jilbab segi empat warna biru dongker serta pakaian dalam milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kapolres.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut