Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pelecehan Mahasiswi, Pengacara Dosen Unsri Sebut Saksi Ahli Tidak Sesuai Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Sampaikan Pleidoi, Adhitya Dosen Unsri Akui Lakukan Pencabulan karena Spontanitas

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:33:00 WIB
Sampaikan Pleidoi, Adhitya Dosen Unsri Akui Lakukan Pencabulan karena Spontanitas
Dosen Unsri yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan sampaikan pleidoi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Adhitya Rol Asmi (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi terdakwa dugaan pencabulanmahasiswi menyampailan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya Darmawan, Adhitia mengakui perbuatannya yang karena spontanitas tanpa paksaan. 

"Hari ini pledoi telah disampaikan. Kami meminta hakim memberikan hukuman seringan-ringan terhadap klien kami," ujar kuasa hukum terdakwa, Darmawan, Kamis (31/3/2022).

Dijelaskan Darmawan, pihaknya meminta keringanan hukuman tersebut karena kliennya telah berkelakuan baik selama persidangan. Mereka menilai tuntutan enam tahun penjara dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan cabul terlalu berat.

Menurutnya, perbuatan cabul yang dilakukan di laboratorium Fakultas Keguruan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri tersebut terjadi karena spontanitas dan tidak ada unsur paksaan saat peristiwa terjadi.

"Saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya sebagian besar merupakan mantan anak didik klien kami. Mereka bilang puluhan kali bimbingan di laboratorium, tapi tidak ada satu pun ucapan atau perbuatan terdakwa yang menjurus tindak pidana amoral," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut