PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Militer 104 Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Prada DP, pelaku mutilasi Vera Octaria yang juga kekasihnya, Kamis (26/9/2019). Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Sepanjang persidangan, Prada DP terus menunduk dan menangis saat mejelis hakim membacakan nota vonis putusan. Sidang yang dihadiri keluarga terdakwa dan korban juga di kawal ketat aparat TNI.
Prada Deri Permana Pemutilasi Pacar Menangis saat Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam sidang, Ketua Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Letkol Chk Khazim menyatakan Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Atas vonis ini, terdakwa Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam mengambil sikap, apakah akan banding atau menerima putusan. Sementara Kepala Oditur Pengadilan Negeri Militer 1-05 Palembang, Mukholid menerima, karena telah sesuai dengan tuntutan.
TNI Sebar Foto Prada DP, Terduga Pelaku Mutilasi Pacarnya di Musi Banyuasin
“Jadi terdakwa akan dipenjara sampai dia meninggal dunia di dalam penjara,” katanya.