Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Prada DP Diganjar Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD oleh Pengadilan Militer 104 Palembang

Kamis, 26 September 2019 - 21:12:00 WIB
Prada DP Diganjar Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD oleh Pengadilan Militer 104 Palembang
Prada DP, pelaku mutilasi pacaranya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer 104 Palembang Sumatera Selatan Kamis (26/9/2019). (Foto: iNews.id/Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Militer 104 Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Prada DP, pelaku mutilasi Vera Octaria yang juga kekasihnya, Kamis (26/9/2019). Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Sepanjang persidangan, Prada DP terus menunduk dan menangis saat mejelis hakim membacakan nota vonis putusan. Sidang yang dihadiri keluarga terdakwa dan korban juga di kawal ketat aparat TNI.

Dalam sidang, Ketua Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Letkol Chk Khazim menyatakan Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Atas vonis ini, terdakwa Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam mengambil sikap, apakah akan banding atau menerima putusan. Sementara Kepala Oditur Pengadilan Negeri Militer 1-05 Palembang, Mukholid menerima, karena telah sesuai dengan tuntutan.

“Jadi terdakwa akan dipenjara sampai dia meninggal dunia di dalam penjara,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut