Ibu korban Suhartini mengatakan pihak keluarga merasa hukuman yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai. Namun dirinya menyatakan tidak akan memaafkan terdakwa.
“Saya tidak akan memaafkan, karena saya kehilangan anak selama-lamanya,” katanya.
Dengan telah dijatuhkannya vonis hukuman terdakwa oleh Majelis Hakim Militer, persidangan terdakwa Prada DP dianggap telah selesai. Usai persidangan, terdakwa langsung digiring petugas polisi militer keluar ruang persidangan menuju Marko Pomdam II Sriwijaya.
Sebelumnya, Prada DP membunuh pacarnya Vera Oktaria, seorang kasir minimarket Jumat (10/5/2019), di penginapan kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel. Usai beraksi, pelaku langsung kabur.
Prada Deri akhirnya ditangkap tim Detasemen Polisi Militer II/Sriwijaya di salah satu pondok pesantren di daerah Serang, Banten, Kamis malam (13/6/2019) setelah satu bulan sempat menjadi buronan.
Editor: Umaya Khusniah