Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Prada DP Diganjar Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD oleh Pengadilan Militer 104 Palembang

Kamis, 26 September 2019 - 21:12:00 WIB
Prada DP Diganjar Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD oleh Pengadilan Militer 104 Palembang
Prada DP, pelaku mutilasi pacaranya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer 104 Palembang Sumatera Selatan Kamis (26/9/2019). (Foto: iNews.id/Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

Ibu korban Suhartini mengatakan pihak keluarga merasa hukuman yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai. Namun dirinya menyatakan tidak akan memaafkan terdakwa.

“Saya tidak akan memaafkan, karena saya kehilangan anak selama-lamanya,” katanya.

Dengan telah dijatuhkannya vonis hukuman terdakwa oleh Majelis Hakim Militer, persidangan terdakwa Prada DP dianggap telah selesai. Usai persidangan, terdakwa langsung digiring petugas polisi militer keluar ruang persidangan menuju Marko Pomdam II Sriwijaya.

Sebelumnya, Prada DP membunuh pacarnya Vera Oktaria, seorang kasir minimarket Jumat (10/5/2019), di penginapan kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel. Usai beraksi, pelaku langsung kabur.

Prada Deri akhirnya ditangkap tim Detasemen Polisi Militer II/Sriwijaya di salah satu pondok pesantren di daerah Serang, Banten, Kamis malam (13/6/2019) setelah satu bulan sempat menjadi buronan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut