Penyerangan ini berawal dari polisi yang mendapat laporang terkait ancaman dari sekelompok masyarakat terhadap pengurus LSM setempat, pada 30 Juli 2019. Mereka mengancam pengurus LSM karena memantau dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Empat Lawang.
Pengurus LSM yang merasa diancam melapor ke Polsek Ulu Musi. Polisi kemudian mencari tersangka yang mengancam pada 31 Juli 2019 di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo. Akibatnya terjadi penyerangan terhadap polisi yang menangani kasus itu.
Dalam peristiwa penyerangan tersebut, ada dua korban luka tusuk dari anggota polisi, yakni Kanit Reskrim Polsek Ulu Musi Ipda Arsan Fajri dan Bripka Darmawan. Sementara pelaku penyerangan juga ada yang terluka.
Korban baik dari pihak polisi maupun para pelaku penyerangan kemudian dibawa ke RSUD Empat Lawang untuk mendapatkan perawatan. Suasana kembali ricuh saat sekelompok massa mendatangi RSUD Empat Lawang sekitar pukul 21.00 WIB. Aparat yang sudah berjaga-jaga sebelumnya berusaha menghalau massa. Namun, tembakan peringatan dari aparat tidak digubris.
Bentrokan pun tak terhindarkan. Saat bentrok terjadi, satu orang anggota Polres Empat Lawang, Bripda Teja terluka di bagian paha akibat ditembak massa. Sementara Bripda Agus terluka terkena senjata tajam. Sekitar pukul 22.30 WIB, suasana bisa dikendalikan. Polda Sumsel kemudian mengamankan 17 orang yang terlibat dalam penyerangan itu.
Editor: Maria Christina