Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Ladang Ganja Seluas 500 Meter di Empat Lawang

Selasa, 16 Juni 2020 - 13:19:00 WIB
Polisi Gerebek Ladang Ganja Seluas 500 Meter di Empat Lawang
Ilustrasi Ladang Ganja (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dari penggerebekan itu, kata Rusdianto, polisi menyita 100 batang tanaman ganja dan pemilik kebun bernama Abdul Sodir (20) warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang

"Dia ditangkap polisi saat sedang tertidur di dalam pondok kebun miliknya," katanya.

Di lokasi, lanjut Rusdianto, ladang ganja seluas 500 meter itu ditumbuhi 100 lebih batang ganja dengan tinggi pohon sekitar 70 cm hingga 1 meter.

"100 batang ganja itu dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan," kata dia.

Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut