Polda Sumsel Bongkar Kasus BBM Subsidi Ilegal di Musi Rawas, 11 Pelaku Ditangkap
Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik ilegal tersebut.
"BBM subsidi adalah hak rakyat yang tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi," ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi. Pengungkapan BBM subsidi ilegal di Musi Rawas ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga distribusi energi nasional.
Editor: Donald Karouw