Pengedar Narkoba di Palembang Simpan Sabu di Kotak Mainan Anak Avangers
BACA JUGA: Kurir Narkoba di Palembang Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 270,42 Gram Sabu
Usai ditangkap, polisi membawa pelaku ke rumahnya di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Di rumah, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam tas perempuan.
Dia mengimbau kepada orangtua agar lebih hati-hati dan waspada saat membeli mainan anak.
"Ini yang perlu kita waspadai, jangan sampai anak-anak dapat mainan pas dibuka isinya narkoba," katanya.
Selain menangkap Awang, polisi menyita barang bukti berupa 270,42 gram narkoba jenis sabu, timbangan digital, tas perempuan, kotak mainan anak avangers dan ponsel.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat denganb Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto