Pemprov Gandeng Kejati Sumsel Tuntaskan Semua Aset Milik Daerah yang Bermasalah
Senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin, menurutnya, adanya nota kesepahaman ini akan menjadi lembaran baik bagi kedua belah pihak.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam rangka pemberian wewenang atau mandat untuk penyelesaian permasalahan hukum, baik perdata maupun penyelamatan aset-aset milik pemprov yang tercecer dan dikuasai pihak ketiga atau masyarakat
"Ini berpotensi loss kalau tidak dilakukan penegakan hukum. Namun, dalam pemberian bantuan hukum ini kita tidak harus selalu sampai ke pengadilan karena bisa berkoordinasi, mediasi, dijembatani dengan pendekatan persuasif," katanya.
Selain koordinasi dan mediasi, bisa juga dilakukan negosiasi untuk mencari win-win solution yang menjadi jalan keluar terbaik.
"Contohnya, ada mobil dibawa pensiunan kita mediasi dan negosiasi. Karena fasilitas diberikan atas dasar jabatannya, sehingga jika pensiun harus dikembalikan," ujarnya.