Pemprov Gandeng Kejati Sumsel Tuntaskan Semua Aset Milik Daerah yang Bermasalah
PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kajati Sumsel Sarjono Turin telah resmi melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov Sumsel dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Griya Agung, Selasa (11/10/2022).
Adanya penandatanganan ini diakui Gubernur Sumsel Herman Deru menjadi angin segar bagi Pemprov Sumsel terutama dalam penyelesaian persoalan aset-aset Sumsel yang saat ini masih banyak dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak.
Melalui momen penandatanganan Kesepakatan Bersama, dia juga meminta kepada Kepala Perangkat Daerah dan Direksi BUMD untuk menginventarisasi permasalahan hukum di instansinya masing-masing. Apabila dipandang perlu untuk meminta pendampingan dan pendapat hukum, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selaku Jaksa Pengacara Negara.
"Terima kasih Kajati, karena kita sudah bersepakat untuk menandatangani apa yang dibutuhkan pemprov selama ini. Hari ini kita sudah MoU dengan Kejati untuk menjadi pengacara negara dalam hal perdata dan juga Tata Usaha Negara," tuturnya.
Selain segera melakukan penyelesaian persoalan aset pemprov yang dikuasai orang-orang tidak berhak, adanya kesepakatan ini juga diharapkan menjadi benteng bagi lahirnya berbagai produk Perkada.