Panik Digerebek, Pria di PALI Tembakkan Senpi Rakitan ke Polisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 17:10:00 WIB
Polisi yang sadar akan bahaya, kata dia, langsung melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Pelaku langsung dibawa RSUD PALI untuk mendapatkan perawatan. Saat ini Julius telah diamankan berdasarkan LPA/12/VI/2020/Sumsel/Res Pali, tanggal 17 Juni 2020.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan laras pendek, tiga buah amunisi kaliber 5.56, tas selempang warna coklat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Tindak Pidana menyimpan senjata api dengan ancama hukuman maksimal seumur hidup.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto