Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Guru Mesum di OKU Sumsel Ditangkap Polisi, Diduga Lecehkan 10 Murid SD

Kamis, 05 Desember 2024 - 13:40:00 WIB
Oknum Guru Mesum di OKU Sumsel Ditangkap Polisi, Diduga Lecehkan 10 Murid SD
Ilustrasi oknum guru olahraga diduga melecehkan 10 murid SD di Kabupaten OKU, Sumsel. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Tersangka mengaku hanya membantu membenarkan gerakan-gerakan siswanya sehingga kadang-kadang memegang tangan dan bokong siswinya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AF terancam pidana 15 tahun penjara dan dicopot sebagai PNS. Dia dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pelrindungan Anak.

“Karena tersangka seorang pendidik atau guru maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana” kata Kapolres.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut