Meringankan Muddai Madang, Kesaksian Marzuki Alie Diharapkan Jadi Pertimbangan Hakim
Kamis, 12 Mei 2022 - 08:13:00 WIB
Imam Sofian melanjutkan, kliennya adalah orang yang berjiwa sosial tinggi dan bertanggung jawab sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya.
Seperti dijelaskan Marzuki Alie, kliennya ini sejak awal telah menjadi donatur tetap pembangunan Masjid Sriwijaya, terbukti menjadikan rumahnya sebagai kantor Yayasan Masjid Sriwijaya.
“Dia sebagai donator, bagaimana kemudian dia mengambil keuntungan pribadi. Tentu ini menjadi catatan,” ucapnya.
Untuk itu, dia berharap dari keterangan saksi Marzuki Alie tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam hal-hal yang meringankan, bahkan dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana.(*)
Editor: Febrian Putra