Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Muddai Madang Penuh Kejanggalan
Advertisement . Scroll to see content

Meringankan Muddai Madang, Kesaksian Marzuki Alie Diharapkan Jadi Pertimbangan Hakim

Kamis, 12 Mei 2022 - 08:13:00 WIB
Meringankan Muddai Madang, Kesaksian Marzuki Alie Diharapkan Jadi Pertimbangan Hakim
Dr Imam Sofian, Kuasa Hukum Muddai Madang yang merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya. (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Imam Sofian melanjutkan, kliennya adalah orang yang berjiwa sosial tinggi dan bertanggung jawab sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya.

Seperti dijelaskan Marzuki Alie, kliennya ini sejak awal telah menjadi donatur tetap pembangunan Masjid Sriwijaya, terbukti menjadikan rumahnya sebagai kantor Yayasan Masjid Sriwijaya.

“Dia sebagai donator, bagaimana kemudian dia mengambil keuntungan pribadi. Tentu ini menjadi catatan,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap dari keterangan saksi Marzuki Alie tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam hal-hal yang meringankan, bahkan dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana.(*)

Editor: Febrian Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut