Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangkap 55 Pengedar Narkoba, Polda Sumsel Sita Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar
Advertisement . Scroll to see content

Wabup Ogan Ilir Ardani Mengaku Tidak Pernah Baca NPHD Masjid Sriwijaya

Selasa, 05 April 2022 - 13:29:00 WIB
Wabup Ogan Ilir Ardani Mengaku Tidak Pernah Baca NPHD Masjid Sriwijaya
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani menjadi saksi dalam sidang perkara Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV. Sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang. 

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan secara langsung sepuluh orang saksi.

Ke sepuluh saksi tersebut yakni Wakil Bupati Ogan IlirArdani, mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Zainal Burlian Ricard Cahyadi, Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel M.A Gantada, Aminudin, Burkian, Norman, Edi Garibaldi dan Lumasia.

Para saksi tersebut, diminta keterangannya untuk terdakwa Muddai Madang. Sementara saksi untuk Alex Noerdin sudah terlebih dahulu diperiksa dalam sidang sebelumnya.

Saat dicecar pertanyaan oleh JPU, Wabup OI yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Ardani mengaku tidak pernah membaca Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut