Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tinjau Vaksinasi di OKI Sumsel, Kapolri: Peningkatan Omicron Bergeser ke Luar Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Imbau Warga Sumsel Serahkan Senjata Api Ilegal atau Kecepek

Kamis, 24 Februari 2022 - 15:13:00 WIB
Polisi Imbau Warga Sumsel Serahkan Senjata Api Ilegal atau Kecepek
Polda Sumsel menggelar operasi senpi untuk memberantas keberadaan senjata api rakitan atau kecepek. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel mengimbau masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan yang biasa disebut kecepek untuk menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat. Polisi juga mengancam warga yang terjaring operasi kedapatan memiliki dan membawa senpi rakitan akan diproses hukum.

"Sejak 14 Februari 2022 hingga 1 Maret digelar operasi penertiban senjata api ilegal, bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Kamis (24/2/2022).

Namun sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Senpi Musi 2022, sejumlah polres berhasil mengamankan puluhan pucuk senjata api rakitan atau ilegal laras pendek dan panjang dari masyarakat.

Operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut