Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Muba Dodi Reza 3 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Mengaku Tidak Tahu dan Menyesal, Terdakwa Penyuap Dodi Reza Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 24 Februari 2022 - 15:40:00 WIB
Mengaku Tidak Tahu dan Menyesal, Terdakwa Penyuap Dodi Reza Minta Keringanan Hukuman
Suhandy terdakwa kasus suap di Musi Banyuasin memohon hukuman uang ringan saat membacakan pleidoi. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya menyesali perbuatan itu, dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, semoga bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya," ucapnya.

Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Suhandy mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika kliennya dituntut JPU KPK dengan pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP. Namun, pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Suhandy.

"Tuntutan itu cukup tinggi bila berkaca dengan hukuman pada kasus lain yang nyaris serupa. Maka dari itu kami meminta hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiq Ibnugroho menyatakan, pihaknya tetap pada tuntutan terhadap Suhandy. "Atas pledoi terdakwa, kami akan langsung menjawab secara lisan, dan menyatakan tetap pada tuntutan," ujarnya.

Diketahui, JPU KPK menuntut Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan. Berdasarkan pertimbangan, perbuatan Suhandy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Hal meringankan hukuman terdakwa Suhandy yakni selama menjalani persidangan dinilai koperatif," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut