Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Sementara itu, penasihat hukum Ahmad Yani dari Kantor Hukum Maqdir Ismail, Rujito mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan sela meskipun majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk banding ke pengadilan tinggi terhadap putusan sela tersebut.
"Kami sangat menghormati putusan sela dari majelis hakim walau sedikit kecewa, kami coba pelajari dulu apakah perlu untuk banding," kata Rujito usai persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi menyebut putusan majelis hakim yang menolak eksepsi Ahmad Yani sudah sangat tepat.
"Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidak ada substansinya terhadap materi dakwaan," kata Roy.
Ahmad Yani sendiri didakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto