Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Rabu, 22 Januari 2020 - 11:49:00 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Bupati Muara Enim nonaktif terdakwa kasus suap 16 paket proyek jalan, Ahmad Yani, saat mendengarkan putusan sela, di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Ahmad merupakan terdakwa penerima suap 16 paket proyek jalan.

Hakim Erma Suharti menolak eksepsi Ahmad Yani karena eksepsi yang dibacakan sudah masuk dalam pokok perkara. Penolakan tersebut disampaikan di dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa lalu (21/1/2020).

"Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang telah diajukan tidak bisa menghilangkan perbuatan terdakwa Ahmad Yani dalam perkara ini dan perlu dibuktikan dalam persidangan selanjutnya," kata Erma Suharti saat persidangan.

Majelis hakim menilai dakwaan terhadap Ahmad Yani sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP, sehingga surat dakwaan sudah jelas dan lengkap.

Hakim juga berpendapat bahwa proses hukum selanjutnya terhadap terdakwa Ahmad Yani tetap diteruskan dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya dalam perkara Ahmad Yani selaku Bupati, penerima suap dari terdakwa Robbi Okta Fahlevi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut