Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir Sabu di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
PALEMBANG, iNews.id - Dua terdakwa kasus narkoba Sandi Ekowardo (28) dan Sayadi (50) divonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah membawa sabu seberat 22 kilogram.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Hakim Ketua, Bongbongan Silaban saat membacakan vonis lewat sidang virtual, Senin (8/9/2020).
Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtadlo yang meminta keduanya divonis seumur hidup.
Perbuatan kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika menjadi pemberat vonis, sedangkan hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan serta mengakui perbuatannya.