Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir Sabu di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 08 September 2020 - 11:19:00 WIB
Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir Sabu di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Palembang memvonis kurir narkoba. Sidang digelar secara virtual (Guntur/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Dua terdakwa kasus narkoba Sandi Ekowardo (28) dan Sayadi (50) divonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah membawa sabu seberat 22 kilogram.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Hakim Ketua, Bongbongan Silaban saat membacakan vonis lewat sidang virtual, Senin (8/9/2020).

Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtadlo yang meminta keduanya divonis seumur hidup.

Perbuatan kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika menjadi pemberat vonis, sedangkan hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan serta mengakui perbuatannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut