PALEMBANG, iNews.id – Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumsel. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 270,42 gram.
Roza Irawan alias Awang (27) ditangkap di halaman parkir pertokoan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat Satu, Palembang. Dia ditangkap saat menunggu seseorang yang akan mengambil pesanan sabu-sabu, Senin (13/1/2020).
Usai ditangkap, petugas membawa pelaku ke rumahnya di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, untuk pengembangan kasus. Dalam rumah, tersangka menyimpan sabu-sabu dalam sebuah tas perempuan dan disimpan di kotak mainan anak.
“Sabu-sabu ini dari Palembang dan rencananya akan diedarkan di kawasan sini juga,” kata Irawan.
BACA JUGA: TKI di Hong Kong Diputus Bebas atas Tuduhan Kurir Narkoba
Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, pelaku mengaku sudah dua kali mengirimkan sabu. Tiap kali berhasil, pelaku mendapat upah antara Rp10 juta sampai Rp15juta.