Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron 5 Tahun, Pelaku Pengeroyokan hingga Tewaskan Korban di Muara Enim Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

KPK Blokir Rekening Istri dan Anak Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah

Rabu, 29 September 2021 - 11:53:00 WIB
KPK Blokir Rekening Istri dan Anak Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah
Bupati Muata Enim nonaktif menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Atas permintaan tersebut, saksi memberikan uang senilai Rp4 miliar dari total Rp10 miliar yang direncanakan, hingga terhenti setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 2018 terhadap Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim, hingga saat ini juga menjerat Juarsah bupati definitif yang menggantikan Ahmad Yani.

Dalam kasus ini Juarsah didakwa turut serta menerima sejumlah aliran dana dari 16 paket proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim TA 2019 dengan jumlah keseluruhan senilai Rp3,5 miliar.

Terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut