Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Berikan Alquran dan Sembako di Eks Kampung Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Sita Ruko dan Tanah Tersangka

Sabtu, 17 April 2021 - 05:23:00 WIB
Korupsi Masjid Sriwijaya,  Kejati Sumsel Sita Ruko dan Tanah Tersangka
Masjid Sriwijaya yang mangkrak. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita aset milik milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto. Aset yang disita berupa ruko dan tanah di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang.

Tim Kejati Sumsel pertama kali menyita satu unit ruko tiga lantai di di Jalan Mangkunegara Kecamatan Ilir Timur II, Jumat (16/4/2021). Selanjutnya menyita ruko tiga pintu di Jalan Kebun Sirih Kecamatan Kalidoni dan ruko tiga lantai lagi di Jalan Residen Abdul Rozak.

"Jika tersangka tidak mampu membayar kerugian negara maka aset-aset inilah sebagai ganti pemulihannya (kerugian negara)," kata Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman.

Ruko-ruko tersebut ditempel stiker tanda telah disita oleh tim penyidik, salah satu ruko di dekat kantor OJK Sumsel diketahui masih disewa oleh sebuah perusahaan swasta.

Sebelumnya Eddy Hermanto yang menjadi Ketua Pembangunan Masjd Sriwijaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, KSO PT BA Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut