Alex Noerdin Tak Hadiri Pemeriksaan Kejati terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (AN) tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kejati segera mengajukan panggilan kedua agar pengusutan kasus berjalan.
"Hari ini kami memanggil sejumlah saksi termasuk mantan Gubernur Sumsel AN, namun tidak memenuhi panggilan tahap pertama itu dengan alasan memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (5/4/2021).
"Alasan saksi tidak hadir bisa diterima, diharapkan dalam panggilan kedua AN dapat memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," katanya.
Sementara sejumlah saksi lainnya yang dijadwalkan pemeriksaan oleh jaksa penyidik bisa memenuhi panggilan. Saksi yang memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel seperti Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani, panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya (Divisi Hukum Lahan)Burkiah, dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara.
Keterangan para saksi yang menjalani pemeriksaan beberapa jam itu akan dijadikan bukti pendukung melengkapi berkas penyidikan beberapa tersangka dan mengungkap kemungkinan tersangka baru.