Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herman Deru Resmikan 68 Infrastruktur yang Didanai APBD Sumsel di Banyuasin
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Bansos, Kepala Desa Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 12 April 2021 - 15:57:00 WIB
Korupsi Bansos, Kepala Desa Dituntut 7 Tahun Penjara
Kades korupsi dana bansos. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian terdakwa mendatangi Ratih membawa cek kosong, terdakwa memintanya menandatangani cek kosong itu dengan dalih agar lebih mudah menarik dana bantuan dari bank saat jadwal pencairan.

Terdakwa lalu mencairkan dana sebesar Rp370 juta dari bank pada Mei 2020, selanjutnya pada 22 Mei 2020 dana tersebut disalurkan ke 156 KK penerima BLTDD untuk tahap I sebesar Rp93 juta dari Rp280 juta yang telah dialokasikan.

Sedangkan tahap II dan III sebesar 187 juta tidak terdakwa salurkan kepada penerima melainkan digunakan untuk menambah kekayaan terdakwa.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut