Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herman Deru Resmikan 68 Infrastruktur yang Didanai APBD Sumsel di Banyuasin
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Bansos, Kepala Desa Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 12 April 2021 - 15:57:00 WIB
Korupsi Bansos, Kepala Desa Dituntut 7 Tahun Penjara
Kades korupsi dana bansos. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - JPU Kejari Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menuntut Kepala Desa Sukowarno Sumatera Selatan, Askari (43) hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19. Askari menggunakan dana bansos untuk main judi, perempuan dan membayar utang.

JPU Kejari Lubuklinggau Sumar Herti mengatakan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penanganan Covid-19 serta menimbulkan kerugian negara.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana bansos digunakan terdakwa untuk judi, main perempuan dan membayar hutang," kata Sumar lewat sambungan video persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/4/2021).

Sumar menyatakan terdakwa melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Jaksa juga menuntut terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp187,2 juta dengan ketentuan jika denda hukuman tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita. "Dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2,5 tahun," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut