Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kompak, Dodi Reza dan Anak Buah Tak Ajukan Pindah dari Rutan KPK

Rabu, 16 Maret 2022 - 16:15:00 WIB
Kompak, Dodi Reza dan Anak Buah Tak Ajukan Pindah dari Rutan KPK
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

"Ketiganya dikenakan pasal alternatif 12 huruf a Juncto pasal 55, lalu dakwaan kedua yakni pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ujar Taufik Ibnugroho, Rabu (16/3/2022).

Dalam dakwaan tersebut, kata Taufik, ketiga terdakwa diduga menerima uang fee dari terpidana Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang memenangkan tender empat paket proyek senilai Rp20 miliar. Dodi selaku Bupati Muba mendapat fee proyek mencapai 2,6 miliar.

Lalu terdakwa Herman Mayori menerima fee sebesar Rp1,08 miliar. Sedangkan Edi Umari menerima Rp727 juta. Total uang yang dikeluarkan terdakwa Suhandy yakni mencapai Rp4,4 miliar. "Dodi menerima Rp2,6 miliar atau sekitar 10 persen sejak dirinya dilantik sebagai Bupati Muba tahun 2017 lalu," kata Taufik.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut