Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kompak, Dodi Reza dan Anak Buah Tak Ajukan Pindah dari Rutan KPK

Rabu, 16 Maret 2022 - 16:15:00 WIB
Kompak, Dodi Reza dan Anak Buah Tak Ajukan Pindah dari Rutan KPK
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza dan dua pejabatnya Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid PUPR Muba Edi Umari kompak tidak mengajukan ekspeksi atau penolakan terhadap dakwaan. Ketiganya juga terlihat kompak tidak mengajukan untuk dipindahkan dari Rutan KPK

"Tiga terdakwa ini sampai sekarang mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang secara online saja," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho, Rabu (16/3/2022).

Taufik mengakatan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat tiga pejabat Muba tersebut untuk memberikan kesaksian. "Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi. Total saksi ada 84 orang, namun nanti akan dipilih saksi mana saja yang akan kami hadirkan," kata Taufik usai sidang perdana. 

Pada sidang perdana tersebut, Dodi Reza Alex Noerdin didakwa menerima fee empat paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho mengatakan, dakwaan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam persidangan yang dihadiri Dodi Reza dan dua terdakwa lainnya yakni, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid PUPR Muba Edi Umari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut