Kendalikan Sabu dari Penjara, Mafia Narkoba di Sumsel Dimiskinkan dan Dipenjara 32 Tahun
Pidana penjara tambahan kepada terdakwa itu merupakan perkara TPPU hasil jual beli narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa selama berada didalam lLapas Mata Merah, Kabupaten Banyuasin senilai Rp1,2 Miliar sejak 2015 hingga 2018.
Uang tersebut digunakan Rizky untuk membeli rumah, mobil, motor serta beberapa sertifikat tanah dengan bukti tabungan atas namanya maupun keluarga terdakwa.
Untuk diketahui, Rizky divonis pertama kali pada 2015 dengan perkara kepemilikan 2.343 butir pil ekstasi. Dia divonis dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Kemudian pada 2019 dia divonis 11 tahun penjara karena terlibat jual beli 200 gram sabu dari dalam lapas. Sehingga, setelah tiga kali vonis, Rizky harus menjalani 32 tahun 8 bulan hukuman penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto