Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam
Advertisement . Scroll to see content

Kendalikan Sabu dari Penjara, Mafia Narkoba di Sumsel Dimiskinkan dan Dipenjara 32 Tahun

Jumat, 28 Februari 2020 - 12:58:00 WIB
Kendalikan Sabu dari Penjara, Mafia Narkoba di Sumsel Dimiskinkan dan Dipenjara 32 Tahun
Rizky (26) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pidana penjara tambahan kepada terdakwa itu merupakan perkara TPPU hasil jual beli narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa selama berada didalam lLapas Mata Merah, Kabupaten Banyuasin senilai Rp1,2 Miliar sejak 2015 hingga 2018.

Uang tersebut digunakan Rizky untuk membeli rumah, mobil, motor serta beberapa sertifikat tanah dengan bukti tabungan atas namanya maupun keluarga terdakwa.

Untuk diketahui, Rizky divonis pertama kali pada 2015 dengan perkara kepemilikan 2.343 butir pil ekstasi. Dia divonis dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Kemudian pada 2019 dia divonis 11 tahun penjara karena terlibat jual beli 200 gram sabu dari dalam lapas. Sehingga, setelah tiga kali vonis, Rizky harus menjalani 32 tahun 8 bulan hukuman penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut