Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam
Advertisement . Scroll to see content

Kendalikan Sabu dari Penjara, Mafia Narkoba di Sumsel Dimiskinkan dan Dipenjara 32 Tahun

Jumat, 28 Februari 2020 - 12:58:00 WIB
Kendalikan Sabu dari Penjara, Mafia Narkoba di Sumsel Dimiskinkan dan Dipenjara 32 Tahun
Rizky (26) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menambah hukuman kepada seorang terpidana mafia pengendali narkoba dari dalam lapas. Terpidana yang diketahi bernama Rizky (26) warga Aceh ini harus menerima hukuman 32 tahun penjara.

Putusan ini langsung dibacakan oleh Hakim Ketua PN Palembang Adi Prasetyo di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Rizky bin Ismail menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan," kata Adi, Kamis lalu (27/2/2020).

Putusan itu sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho yang meminta terdakwa dipidana selama 2 tahun 6 bulan.

Pada sidang TPPU tersebut hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut