Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumsel Berpotensi Hadapi Hujan Lebat Disertai Angin
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda

Jumat, 09 Juli 2021 - 10:22:00 WIB
 Kejati Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan ketidakhadiran pihaknya karena mereka tidak menerima pemberitahuan mengenai sidang praperadilan tersebut. "Kalau diminta untuk hadir ya kami datang," ujarnya.

Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan bersama lima tersangka lainnya dalam dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar.

Mukti Sulaiman kala itu menjabat sebagai Sekda Provinsi Sumsel sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia dinilai melanggar Pasal 2 JO Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 No 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut