Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Diperketat, Kapolrestabes Palembang: Siapa pun yang Melanggar Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperketat, 320 Polisi Dikerahkan Batasi Mobilitas Warga Palembang

Kamis, 08 Juli 2021 - 15:08:00 WIB
PPKM Diperketat, 320 Polisi Dikerahkan Batasi Mobilitas Warga Palembang
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengerahkan ratusan personel untuk mengawal PPKM. (Foto: Dede)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mulai diberlakukan Jumat (9/7/2021). Sedikitnya 320 personel dari Polrestabes Palembang dikerahkan untuk mengawal pengetatan PPKM yang ditujukan mengurangi mobilitas warga. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, sementara ini akan menerjunkan 320 personel polisi dan melibatkan 50 personel dari dinas perhubungan.

"Untuk sementara jumlah personel yang kita turunkan sebanyak 320, nanti untuk jumlah pastinya akan kita informasikan lagi karena masih akan dirapatkan," ujar Irvan usai mengikuti rapat pengetatan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021). 

Irvan mengatakan, pada dasarnya seluruh personel kepolisian memiliki peranan penting dalam rangka edukasi dan pengawasan terkait penerapan pengetatan PPKM Mikro di Kota Palembang. 

"Terkait sanksi yang diterapkan akan disesuaikan kepada pihak yang melanggar aturan yang tertuang dalam Pengetatan PPKM," katanya.

Irvan juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengatur sanksi apa saja yang akan diberikan kepada pelanggar. "Untuk sanksi saat ini sedang kita formulasikan, tapi yang terpenting kita lebih ingin memberikan pemahaman kalau ini semata-mata hanya cara pemerintah untuk membiasakan masyarakat mengurangi mobilitas," kata.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut