Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumsel Berpotensi Hadapi Hujan Lebat Disertai Angin
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda

Jumat, 09 Juli 2021 - 10:22:00 WIB
 Kejati Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Mukti Sulaiman, ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda persidangan karena pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tidak hadir.

Sidang atas nama pemohon Mukti Sulaiman dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN seharusnya dijadwalkan, Kamis (8/7/2021), terpaksa ditunda Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Harun Yulianto untuk diagendakan kembali pada Senin (12/7/2021).

“Nanti akan dilayangkan surat pemanggilan ulang. Kehadiran termohon (Kejati Sumsel) betul-betul diharapkan guna memberi kejelasan atas gugatan pemohon," kata hakim, Kamis (8/7/2021).

Kuasa Hukum tersangka Syarkowi Tohir menyayangkan ketidakhadiran pihak Kejati Sumatera Selatan (termohon) dalam sidang perdana tersebut.

Menurut dia, melalui sidang praperadilan ini diharapkan Kejati Sumsel dapat membuktikan kepada hakim untuk menetapkan Mukti Sulaiman sebagai tersangka."Kita tunggu saja nanti," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut