Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komplotan Pencuri Sawit di Sumsel Ditangkap, Pelaku 22 Orang akibatkan Kerugian Miliaran Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Agendakan Pemanggilan Ulang 2 Saksi Kasus Masjid Sriwijaya yang Mangkir

Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:21:00 WIB
Kejati Agendakan Pemanggilan Ulang 2 Saksi Kasus Masjid Sriwijaya yang Mangkir
Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang yang mangrak ditutupi semak. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap dua orang saksi dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Keduanya yakni SY pihak swasta dan MA, Wakil Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya. 

"Kedua saksi tersebut adalah SY (mantan Direktur Keuangan dan SDM PTBA) dan MA (Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Sumsel Khaidirman, Rabu (27/10/2021).

Para saksi tersebut, dipanggil untuk diperiksa melengkapi berkas atas enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, terdiri dari Akhmad Najib, Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara, Agustinus Toni, dan Alex Noerdin.

Tapi kedua saksi tersebut tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan masing-masing MA semestinya pada Senin (25/10) dan SY pada Selasa (26/10).

Hingga saat ini penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran dari kedua saksi tersebut. Padahal kedua saksi itu sebelumnya telah secara resmi diminta untuk hadir bersamaan dengan enam saksi lainnya oleh penyidik. "Mereka tidak hadir tanpa keterangan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut