Kasus Suap di Pemkab Muba, KPK Periksa Ajudan Dodi Reza Alex Noerdin
JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajunda Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Mursyid. Pemeriksaan dilakukan di Markas Satbrimob Polda Sumsel di Bukit Besar Palembang.
Mursyid diperiksa bersama dua orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun 2021. Saksi lainnya yakni dua orang PNS Pemkab Muba bernama Rusmiyati dan Rangga Perdans Putra, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba Badruzzaman alias Acan, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba Irfan.
"Hari ini (3/11/2021) pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan Jalan Srijayanegara Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.