Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Diperketat, Warga Palembang - Muara Enim Dilarang Rapat Tatap Muka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Segera Disidangkan

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:15:00 WIB
Kasus Suap Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Segera Disidangkan
Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah segera menjadi terdakwa karena JPU KPK telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sempat menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi; Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Dalam perkara ini, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Salah satunya, dari Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang menangani proyek tersebut.

Juarsah diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim. Saat itu, dia disinyalir menerima commitmen fee sekira Rp4 miliar secara bertahap melalui seorang perantara yaitu, Elfin.

Atas perbuatannya, Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut