Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sampaikan Pleidoi, Adhitya Dosen Unsri Akui Lakukan Pencabulan karena Spontanitas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 14 April 2022 - 14:10:00 WIB
Kasus Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara
Oknum dosen Unsri divonis 6 tahun penjara dalam kasus asusila. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Aditya RA, oknum dosen FKIP Universitas Sriwijaya yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana asusila. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap mahasiswinya. 

Dalam sidang yang digelar, Aditya RA yang dihadirkan secara virtual dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Fatimah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.

Majelis Hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengenai unsur pertimbangan yang memberat terdakwa yakni, terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya.

"Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Ketua, Fatimah, saat membacakan pertimbangan hal yang meringankan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4/2022).

Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Aditya Rol Asmi tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel. Atas vonis tersebut, terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut