Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPW Perindo Sumsel Minta Gontor Perketat Pengawasan Santri Senior-Junior di Ponpes
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Diklat Kasek, 3 Terdakwa Korupsi di Mura Dituntut Uang Pengganti Rp142 Juta per Orang 

Kamis, 15 September 2022 - 13:30:00 WIB
 Kasus Diklat Kasek, 3 Terdakwa Korupsi di Mura Dituntut Uang Pengganti Rp142 Juta per Orang 
Tiga terdakwa korupsi Diklat Kepala Sekolah di Musi Rawas jalani sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Tiga terdakwa tindak pidana korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah (Kasek) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda-beda. Pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/9/2022) ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti masing - masing Rp142 juta. 

Ketiga terdakwa yakni Irwan Eva, Rifai dan Rosurohati (Rosa). Adapun tim JPU dari Kejari Lubuklinggau yakni Agrin Nico Reval, Sumarherti, dan Rahmawati. Persidangan diketuai Hakim Ketua Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklimggau Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen Husni Mubaroq mengatakan, terdakwa Rifai dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa Irwan Efendi dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam Bulan dan denda uang sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Rosurohati (Rosa) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 penjara dengan subsider 3 bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut