Kasus Diklat Kasek, 3 Terdakwa Korupsi di Mura Dituntut Uang Pengganti Rp142 Juta per Orang
"Hari ini pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Diknas Kabupaten Mura Tahun 2019," katanya.
Dijelaskan Yuriza ketiga terdakwa juga dituntut masing-masing untuk membayar uang pengganti sebesar Rp142.671.775 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda disita.
Kemudian apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
"Masing-masing ketiga terdakwa juga dituntut uang pengganti senilai Rp 142.671.775. Hanya saja terdakwa Rifai cukup membayar uang pengganti senilai Rp15.171.775 dikarenakan sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 127.500.000. Begitu juga terdakwa terdakwa Irwan Efendi cukup membayar uang pengganti senilai Rp96.201.775 dikarenakan sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 46.470.000," ujar Yuriza.
Kasi Pidsus yang sebentar lagi menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) ini menambahkan, untuk terdakwa Rifai hal-hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang dan menyesali perbuatan.