Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPW Perindo Sumsel Minta Gontor Perketat Pengawasan Santri Senior-Junior di Ponpes
Advertisement . Scroll to see content

Jual Sabu ke Remaja Anak Tetangga, Pria Palembang Ini Ditangkap Polisi 

Kamis, 15 September 2022 - 09:38:00 WIB
Jual Sabu ke Remaja Anak Tetangga, Pria Palembang Ini Ditangkap Polisi 
Seorang pria Palembang ditangkap terkait narkoba jenis sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Polsek Seberang Ulu II Palembang menangkap seorang pria dalam kasus narkoba jenis sabu. Pelaku, Riski A (20) menjual sabu dalam paket kecil kepada remaja dan pemuda di sekitar rumahnya.

Riski ditangkap saat transaksi di rumahnya di Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang. Polisi juga menemukan barang bukti 10 paket kecil sabu yang tersimpan dalam kotak rokok. 

"Awalnya mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba, lalu melakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu II, Iptu Andrian, Rabu (14/9/2022).

Tersangka digelandang ke Mapolsek Seberang Ulu II untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut