Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPW Perindo Sumsel Minta Gontor Perketat Pengawasan Santri Senior-Junior di Ponpes
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Diklat Kasek, 3 Terdakwa Korupsi di Mura Dituntut Uang Pengganti Rp142 Juta per Orang 

Kamis, 15 September 2022 - 13:30:00 WIB
 Kasus Diklat Kasek, 3 Terdakwa Korupsi di Mura Dituntut Uang Pengganti Rp142 Juta per Orang 
Tiga terdakwa korupsi Diklat Kepala Sekolah di Musi Rawas jalani sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian terdakwa telah menitipkan uang Rp127.500.000 dan terdakwa berstatus Justice Collaborator (JC) berdasarkan surat penetapan No: 1216/L.6.11/Fd.1/03.2022 tanggal 31 Maret 2022.

"Untuk Terdakwa Rifai dituntut beda dengan terdakwa Irwan Efendi dan terdakwa Rosurohati, dikarenakan pertimbangan-pertimbangan Tim Pidsus salah satunya terdakwa Rifai mengajukan JC," katanya.

Sidang dilanjutkan pada kamis pekan depan tanggal 22 September 2022 dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut