Kasus Biaya Distribusi Bansos, 2 Pejabat Dinsos Muba Ditahan Kejari
"Dana tersebut untuk pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra) di 15 kecamatan di Kabupaten Muba. Namun dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1.218.172.565,12," katanya.
Dari selisih tersebut sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara. Kerugian negara tersebut terjadi karena tidak dilakukan survei harga sehingga terdapat kelebihan bayar, walaupun telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp238.627.699,19.
Atas perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun.
Editor: Berli Zulkanedi