Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Muba Dodi Reza 3 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Biaya Distribusi Bansos, 2 Pejabat Dinsos Muba Ditahan Kejari

Jumat, 25 Februari 2022 - 08:01:00 WIB
Kasus Biaya Distribusi Bansos, 2 Pejabat Dinsos Muba Ditahan Kejari
Kejari tahan 2 pejabat dinas sosial Musi Banyuasin. (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

MUBA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan dua pejabat Dinsos menjadi tersangka dugaan korupsi biaya distribusi beras sejahtera yang sebelumnya disebut raskin tahun 2019. Keduanya juga ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan melarikan diri.

Kedua tersangka sebelumnya menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, salah satu tersangka berinisial MIS sebelumnya juga Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Muba, Arie Apriansyah didampingi Kasi Intel Abu Nawas mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sekayu.

"Karena pertimbangannya dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu penahanan juga untuk mempermudah dan memperlancar proses penuntutan di persidangan," katanya.

Ditambahkan Arie, dalam pelaksanaan belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2.819.021.400 yang bersumber dari APBD 2019. Kemudian hanya terlaksana selama delapan bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.740.290.880 yang setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp 1.550.440.986,18.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut