Kasus Biaya Distribusi Bansos, 2 Pejabat Dinsos Muba Ditahan Kejari
MUBA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan dua pejabat Dinsos menjadi tersangka dugaan korupsi biaya distribusi beras sejahtera yang sebelumnya disebut raskin tahun 2019. Keduanya juga ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan melarikan diri.
Kedua tersangka sebelumnya menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, salah satu tersangka berinisial MIS sebelumnya juga Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kasi Pidana Khusus Kejari Muba, Arie Apriansyah didampingi Kasi Intel Abu Nawas mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sekayu.
"Karena pertimbangannya dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu penahanan juga untuk mempermudah dan memperlancar proses penuntutan di persidangan," katanya.
Ditambahkan Arie, dalam pelaksanaan belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2.819.021.400 yang bersumber dari APBD 2019. Kemudian hanya terlaksana selama delapan bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.740.290.880 yang setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp 1.550.440.986,18.