Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira, Pemprov Sumsel Hapus Denda Kendaraan Bermotor Mulai 1 Agustus

Jumat, 24 Juli 2020 - 13:13:00 WIB
Kabar Gembira, Pemprov Sumsel Hapus Denda Kendaraan Bermotor Mulai 1 Agustus
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengapus denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda pajak kendaraan ini akan dimulai Agustus 2020.

"Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Jumat (24/7/2020).

Pria yang kerap disapa HD ini menambahkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI. Selain itu, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor karena saat pandemi Covid-19 pendapatan masyarakat banyak yang menurun.

"Ini kita lakukan untuk untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena Covid-19. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," kata HD.

Lebih lanjut HD mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemprov Sumsel kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut