Kabar Gembira, Pemprov Sumsel Hapus Denda Kendaraan Bermotor Mulai 1 Agustus
PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengapus denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda pajak kendaraan ini akan dimulai Agustus 2020.
"Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Jumat (24/7/2020).
Pria yang kerap disapa HD ini menambahkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI. Selain itu, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor karena saat pandemi Covid-19 pendapatan masyarakat banyak yang menurun.
"Ini kita lakukan untuk untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena Covid-19. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," kata HD.
Lebih lanjut HD mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemprov Sumsel kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah Covid-19.