Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Terbukti Terima Suap, 2 Perwira Polda Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Jumat, 24 Juli 2020 - 09:46:00 WIB
Tok! Terbukti Terima Suap, 2 Perwira Polda Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara
Sidang Virtual di Pengadilan Negeri Palembang (Guntur/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis dua perwira polisi Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kedua terdakwa yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya pada persidangan lewat video telekonferensi di ruang sidang Tipikor PN Palembang, Kamis (23/7/2020).

Keduanya dianggap terbukti menerima gratifikasi dari calon siswa bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri pada 2016.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” kata Hakim Ketua Abu Hanifah saat membacakan vonis untuk dua terdakwa dalam berkas berbeda.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dian yang meminta keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut