Tok! Terbukti Terima Suap, 2 Perwira Polda Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis dua perwira polisi Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kedua terdakwa yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya pada persidangan lewat video telekonferensi di ruang sidang Tipikor PN Palembang, Kamis (23/7/2020).
Keduanya dianggap terbukti menerima gratifikasi dari calon siswa bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri pada 2016.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” kata Hakim Ketua Abu Hanifah saat membacakan vonis untuk dua terdakwa dalam berkas berbeda.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dian yang meminta keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.