2 Perwira Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kapolda Sumsel
PALEMBANG, iNews.id - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Prof Eko Indra Heri menanggapi vonis dua perwira polisi Polda Sumsel. Eko menghormati keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas vonis tersebut.
Mantan Asisten SDM Kapolri itu mengatakan, Polda Sumsel akan menindak polisi aktif yang telah divonis tersebut.
“Untuk anggota yang masih polisi aktif tentunya akan kami laksanakan mekanisme yang diatur dalam organisasi Polri,” kata Eko, Jumat (24/7/2020).
Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor PN Palembang memvonis dua perwira polisi Polda Sumsel. Keduanya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kedua terdakwa yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya pada persidangan telekonfrensi di ruang sidang Tipikor PN Palembang.