Kabar Gembira, Pemprov Sumsel Hapus Denda Kendaraan Bermotor Mulai 1 Agustus
Jumat, 24 Juli 2020 - 13:13:00 WIB
"Penghapusan denda pajak itu berlaku bagi semua masyarakat, artinya pihaknya memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang memang terdampak maupun yang lalai sehingga menyebabkan terlambat bayar pajak kendaraan," kata HD.
Dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu, kata HD, diharapkan masyarakat tidak ada yang menunggak pajak dan pendapatan daerah akan bertambah.
HD melanjutkan, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan kemudian akan dievaluasi.
"Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto