Dosen di Palembang Dipergoki Polisi saat Sodomi Anak, Korban Diiming-Imingi Rp20.000
Selain menyodomi korban, dosen cabul ini juga sempat merekam aksi sodominya di handphone pribadinya. Pelaku diduga memiliki kelainan seksual atau seks menyimpang. “Kami menyita barang bukti pakaian korban dan beberapa konten video di ponselnya,” ujarnya.
Saat ini, petugas Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan Anak masih mendalami kasus tersebut. Polisi menduga masih ada korban lain dari kejahatan pelaku dosen predator anak.
“Ini kejahatan serius. Kami akan kembangkan untuk menyelidiki kemungkinan-kemungkinan korban-korban lain,” kata Kapolrestabes Palembang.
Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni tentang Perlindungan Anak sehubungan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 hingga Pasal 84, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Editor: Maria Christina