Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Sumsel Musnahkan Sabu Senilai Rp16 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pasutri Muratara Ini Tertunduk Lesu

Jumat, 30 April 2021 - 10:10:00 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pasutri Muratara Ini Tertunduk Lesu
Pasutri terdakwa bandar narkoba bersama dua kurirnya dituntut penjara seumur hidup. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Kejari Lubuklinggau Sumsel menuntut pasangan suami istri Edi (41) dan Dial Sasmita (30), dengan pidana penjara seumur hidup karena menjadi bandar narkoba. Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit selama persidangan. 

Jaksa Kejari Lubuklinggau Agrin, mengatakan Edi dan Dial beserta dua orang kurirnya Andre (23) dan Elfin (38), dituntut penjara seumur hidup dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.

Jaksa menjerat keempatnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antara poin pemberat tuntutan, yakni keempatnya telah mengedarkan sabu-sabu dan sudah menikmati hasilnya.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Rizal, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau itu, keempat terdakwa tertunduk lesu usai mendengarkan tuntutan, namun keempatnya menyatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan).

Terdakwa Edi, Dial, Andre, dan Elfin ditangkap BNN Lubuklinggau dan Musi Rawas pada Oktober 2020, Keempatnya merupakan warga Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut